Caleg Ini Diduga Kampanye di Kampus Universitas Negeri Manado

Tim Manado Bacirita
1001 Media Partner kumparan
Konten dari Pengguna
29 Januari 2019 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Manado Bacirita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Caleg Ini Diduga Kampanye di Kampus Universitas Negeri Manado
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Atribut kampanye dari Caleg yang disebar saat pembekalan Kuliah Kerja Nyata di Universitas Negeri Manado (foto: istimewa/violetspsfbs.blogspot)
ADVERTISEMENT
CALON Anggota DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Utara, FER alias Fel, dikritik mahasiswa setelah dirinya membagi-bagikan jam dinding dan pulpen yang terdapat gambar dirinya dan partai Nasdem, pada acara pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan 28 Januari 2019.
Kritik tersebut menjadi viral, setelah para mahasiswa mengangkatnya dalam sebuah tulisan di Blog Jurnalistik milik mereka dengan alamat domain http://violetspsfbs.blogspot.com. Dalam artikel dengan judul 'Pembekalan KKN Unima Diduga Sarat Kepentingan Politik', para mahasiswa membagikan cerita mengenai kampanye tersebut lengkap dengan gambar jam dinding dan pulpen yang diberikan oleh calon tersebut.
"Memang tidak ada narasi yang mengajak peserta untuk mencoblos Caleg No 4 Partai Nasdem ini. Tapi, kampanyenya dilakukan dalam bentuk pembagian atribut kampanye berupa Pulpen dengan logo partai, inisial dan nomor urut dengan hadiah berupa 50 jam dinding," isi tulisan dalam blog tersebut.
ADVERTISEMENT
Pihak rektorat sendiri melalui Pembantu Rektor 4, Drs Ronny Tuna MHum tak menampik jika FER alias Fel diundang untuk memberikan materi dalam pembekalan KKN tersebut.
Namun, Tuna membantah jika itu adalah panggung politik, karena FER alias Fel menjadi pembicara dalam kapasitasnya sebagai seorang pengusaha yang berhasil dan dimintakan sharing pengalaman.
"Dia itukan boleh dikata jadi tamu kita. Dia membagikan pengalaman-pengalamannya," kata Tuna.
Tuna mengatakan memang terjadi kekeliruan karena mereka tidak tahu jika ternyata FER alias Fel membagikan pulpen dan jam yang bertuliskan namanya.
"Kekeliruan itu nyata. Tapi kami tidak hadirkan dia sebagai caleg. Unima tidak punya niat melaksanakan politik praktis. Kami juga sudah meminta kepada yang bersangkutan dan dia sudah minta maaf," tutur Tuna kembali.
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat 1 Huruf H tentang Pemilihan Umum, menjelaskan jika Pelaksana, Peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Tempat Ibadah dan tempat Pendidikan.
Penulis : Marcelino (Kontributor)
Editor : Isa Anshar Jusuf