Caleg Meninggal Tetap Bisa Dicoblos, KPU: Suaranya Sah

Konten Media Partner
5 Maret 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg Meninggal Tetap Bisa Dicoblos, KPU: Suaranya Sah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menyebutkan jika surat suara yang tercoblos di Calon Legislatif (Caleg) yang meninggal dunia, tetap akan dihitung dan dinyatakan sebagai suara yang sah.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa, Kristoforus Ngantung, Selasa (4/3), suara tersebut nantinya akan dimasukan sebagai suara dari partai pengusung Caleg yang meninggal tersebut.
"Kita kan tidak bisa melarang para pemilih untuk tidak mencoblos calon yang menjadi pilihan mereka, sekalipun itu sudah meninggal," kata Ngantung.
Sekadar diinformasikan, untuk Kabupaten Minahasa, ada seorang Caleg dari Partai Gerindra yang meninggal dunia.
"Nanti ada surat dinas untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa IV tempat Caleg yang meninggal tersebut. Suratnya berisi bahwa jajarannya penyelenggara harus menginformasikan kepada masyarakat di Dapil itu bahwa Caleg tersebut telah meninggal dunia," tutur Ngantung kembali.
marcelino (kontributor)