Caleg Tersangka Kasus Politik Uang Berpeluang Terpilih ke DPRD Sulut

Konten Media Partner
28 Februari 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus Money Politics yang menjerat caleg DPRD Sulut berinisial JL.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus Money Politics yang menjerat caleg DPRD Sulut berinisial JL.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Calon legislatif (Caleg) berinisial JL yang tersandung kasus politik uang atau money politics dan kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), berpeluang terpilih ke DPRD Sulut periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari perolehan suara pribadi JL yang menyentuh angka 5.000-an dan menempati urutan ketiga suara terbanyak di partainya untuk DPRD Sulut daerah pemilihan (dapil) Kota Manado.
Sementara partai tempatnya mencalonkan diri, berhasil meraup suara yang signifikan dan punya kans mengirim tiga wakilnya ke DPRD Sulut.
Sebelumnya, kasus politik uang atau money politics ini terungkap ketika Satgas Money Politics Polda Sulut meringkus dua orang tersangka berinisial FA dan JW saat membagikan uang sembari mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka JL pada Pemilu 2024.
FA dan JW tertangkap tangan bersama uang tunai Rp 125.900.000, handphone, amplop, buku kuitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama JL, oknum Caleg DPRD Sulut Dapil Manado.
ADVERTISEMENT
Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulut melalui Direktorat Reskrimum, menetapkan enam orang tersangka masing-masing FA, HP, JW, SH, RM dan juga JL.
Polda Sulut kemudian melimpahkan berkas enam orang tersangka ke Kejaksaan. Lima di antaranya langsung dinyatakan P21 karena dinyatakan lengkap berkas, sementara satu berkas atas nama JL, oknum caleg dikembalikan Kejaksaan atau berstatus P19 karena belum lengkap berkas.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan jika penetapan JL yang merupakan caleg tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti.
“Tersangka adalah Caleg dari daerah pemilihan Kota Manado. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti,” kata Irwan dalam konferensi pers, Selasa (27/2) kemarin.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan jika para tersangka termasuk caleg JL akan dijerat dengan pasal 523 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp 48 juta," ujar Gani.
manadobacirita