Cara Warga dan Pemerintah Kota Bitung Sulap Eks Kawasan Esek-esek

Konten Media Partner
29 September 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bitung, Maximilian J Lomban saat memberikan  Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk para pedagang saat pembukaan Festival Kuliner Lorong Popaya. Festival Kuliner Lorong Popaya merupakan salah satu cara pemerintah dan warga menghapus image negatif tempat esek-esek di lorong tersebut (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bitung, Maximilian J Lomban saat memberikan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk para pedagang saat pembukaan Festival Kuliner Lorong Popaya. Festival Kuliner Lorong Popaya merupakan salah satu cara pemerintah dan warga menghapus image negatif tempat esek-esek di lorong tersebut (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lorong Popaya yang ada di Kota Bitung, tepatnya di Kecamatan Maesa, terkenal sebagai salah lokasi esek-esek di Kota Pelabuhan tersebut. Image buruk tersebut sudah tersemat sangat lama, tak hanya di pandangan warga Kota Bitung, tetapi seluruh Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Namun, belakangan sejumlah upaya untuk merubah image buruk tersebut terus dilakukan warga sekitar dan pihak Pemerintah Kota Bitung. Salah satunya dengan menggelar Festival Kuliner Lorpop (singkatan lorong popaya).
Dalam festival kuliner Lorpop ini, tak hanya makanan yang disajukan, tetapi hiburan musik dan komedi juga ditampilkan setiap harinya untuk memeriahkan lorong yang dulu memiliki nuansa remang-remang ini.
"Saya sangat mengapresiasi karya para anak muda Kota Bitung untuk merubah image tentang lorong ini dari negatif menjadi positif, dimana yang ditonjolkan adalah pariwisatanya terutama kuliner," kata Wali Kota Bitung, Maximilian Lomban.
Menurut Lomban, tak hanya merubah image buruk dari lorong popaya, ada peningkatan usaha kecil terutama bidang kuliner yang juga diberdayakan. Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Menurut Lomban, untuk peningkatan Usaha Mikro kecil khususnya di bidang kuliner, pihaknya juga telah menyerahkan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menggantikan SIUP, SITU, TDP dan HO.
"Khusus untuk IUMK ini, menjadi kewenangan Camat agar memudahkan pengurusannya dan para pelaku usaha kecil terus bisa berkembang," kata Lomban kembali.
DRP/manadobacirita