Cegah Penggunaan Knalpot Bising, Satlantas Polres Minsel Sosialisasi ke Bengkel

Konten Media Partner
26 Januari 2023 15:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menempelkan kertas pengumuman di salah satu bengkel di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, terkait larangan penggunaan knalpot bising maupun knalpot bising di jalan raya.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menempelkan kertas pengumuman di salah satu bengkel di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, terkait larangan penggunaan knalpot bising maupun knalpot bising di jalan raya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINSEL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) gencar melakukan sosialisasi sekaligus memberikan imbauan ke sejumlah toko dan bengkel yang menjual knalpot racing maupun knalpot bising di wilayah Amurang.
ADVERTISEMENT
Dalam imbauan, Satlantas Polres Minsel meminta agar para pemilik toko maupun bengkel agar tidak melayani lagi penjualan atau menyiapkan sarana untuk pemasangan knalpot yang dapat menimbulkan suara bising.
Bahkan, selain diberikan imbauan langsung secara lisan, ada juga imbauan berupa tulisan atau pamflet yang ditempelkan di toko dan bengkel tersebut.
Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Bayu Damara mengatakan penggunaan knalpot dengan suara nyaring, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terbukti dengan banyaknya laporan terkait hal tersebut ke pihak polisi.
"Imbauan dan sosialisasi ini tujuannya jelas untuk mencegah penggunaan knalpot bising di jalan raya," kata Bayu, Kamis (26/1).
Menurutnya, penggunaan knalpot racing atau bising itu ada tempatnya yakni di sirkuit-sirkuit balap dan juga di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tentunya sekali lagi kami sampaikan jika segala bentuk knalpot racing atau bising akan kami tindak," ujarnya lagi.
Tamura