Dampak Corona, Bawaslu Bolmut Nonaktifkan 60 Pengawas Ad Hoc Pilkada 2020

Konten Media Partner
28 Maret 2020 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Irianto Pontoh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Irianto Pontoh
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Sulawesi Utara, terhitung 31 Maret 2020, akan menonaktifkan sementara 60 orang pengawas Ad Hoc beserta staf tingkat Kecamatan yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan pengawas Ad Hoc ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa akibat dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Irianto Pontoh mengatakan, 60 orang badan ad hoc tersebut terdiri dari 18 orang Panwascam, Staf dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 12 orang, dan Staf Non ASN berjumlah 30 orang.
"Sesuai dengan petunjuk Bawaslu RI sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia, terhitung sejak 31 Maret nanti, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan," kata Irianto.
Irianto menjelaskan, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas Ad hoc di seluruh Indonesia, maka secara otomatis honor meraka akan diberhentikan, karena sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak ada lagi tahapan, maka otomatis honornya tidak bisa diberikan. Namun saat kembali diaktifkan, mereka akan berhak menerima semua hak-hak mereka," kata Irianto.
Ilustrasi
Sementara, untuk Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sudah direncanakan pelantikan pada 1 April ini, Irianto bilang juga ditunda, sesuai dengan edaran dari Bawaslu RI ini.
"Pelantikan mereka (PKD) akan dilakukan setelah ada petunjuk dari Bawaslu RI sebagai acuan pedoman dalam palaksanaan pelantikan," ujar Irianto kembali.
Sekadar diinformasikan, Bawaslu terpaksa menunda beberapa tahapan Pilkada pasca mewabahnya virus corona di Indonesia. Akibat tertundanya tahapan-tahapan tersebut, sejumlah kebijakan diambil Bawaslu seperti bekerja dari rumah dan terakhir adalah menonaktifkan para pengawas Ad Hoc.
m rifai/manadobacirita
Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa
ADVERTISEMENT