Dampak Corona, Bawaslu Nonaktifkan 3.548 Panwas Ad Hoc se-Sulut

Konten Media Partner
27 Maret 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) akan mengambil langkah menonaktifkan 3.548 pengawas pemilu Ad Hoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mulai dari tingkatan Kecamatan hingga Kelurahan di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulut. Penonaktifan ini akan diberlakukan mulai pada Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam Pilkada sebelumnya. Adapun rincian yang akan dinonaktifkan adalah 1.710 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan staf yang bertugas serta 1.838 Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, kebijakan ini tentu berimbas pada honorarium para pengawas penyelenggara pemilu Ad Hoc. Pasalnya, pembayaran honorarium penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.
“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan,” ujar Herwyn.
ADVERTISEMENT
Sekadar diinformasikan, khusus untuk Panitia Penyelenggara Kelurahan dan Desa atau PKD, baru empat Kabupaten dan Kota yang telah melakukan pelantikan. Keempat daerah tersbeut adalah Minahasa Selatan sebanyak 177 orang, Kota Tomohon 44 orang, Kota Manado 87 orang dan Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 94 orang.
Sementara, 9 Kabupaten dan Kota lainnya baru merencanakan melantik PKD pada tanggal 5 April mendatang.
manadobacirita