Demokrat PAW Franseska Kolanus, Ipar Calon Wali Kota Manado yang Diusung Nasdem

Konten Media Partner
30 November 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Billy Lombok saat membacakan SK DPP Partai Demokrat terkait PAW terhadap Franseska Kolanus
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Billy Lombok saat membacakan SK DPP Partai Demokrat terkait PAW terhadap Franseska Kolanus
ADVERTISEMENT
MANADO - Partai Demokrat akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Manado, Franseska Kolinus, Ipar Calon Wali Kota Manado yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Perindo, Paula Runtuwene ini, dinilai tak mengamankan keputusan partai pada Pilkada Manado.
ADVERTISEMENT
Minggu (29/11) malam, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Billy Lombok didampingi beberapa pengurus partai berlambang mercy ini, mengumumkan proses PAW yang telah disetujui oleh DPP Partai Demokrat lewat Surat Keputusan DPP nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020.
"SK DPP Nomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020 tentang Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPRD Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Franseska Julia Kolanus (FJK)," ujar Lombok membacakan surat keputusan tersebut.
Lombok mengatakan, alasan Kolanus di PAW karena yang bersangkutan telah melanggar perintah partai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang disertai dengan bukti-bukti memberatkan.
Salah satu yang paling mencolok adalah sikap dari Kolanus yang tidak mendukung Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Partai Demokrat pada Pilkada Manado, Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw.
ADVERTISEMENT
"Semua proses sudah kita lewati panjang. SP satu, SP dua dan SP tiga. Semua proses kita lalui, baru sampai pada surat keputusan ini. Ini berdasarkan fakta yang ditemui DPC dan DPD. Ini juga aspirasi dari seluruh kader yang melihat fenomena, fakta dan bukti yang ada," kata Lombok.
Lombok juga mengatakan, selain Kolanus, ada anggota DPRD lainnya yang juga mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Partai, terkait dengan keputusan partai dalam pemenangan calon.
"Sudah jelas jika semua kader harus ikut dan tunduk perintah partai. Untuk para anggota DPRD yang juga mendapatkan teguran, tentu sudah harus evaluasi dan bekerja untuk pemenangan," kata Lombok kembali.
manadobacirita