Diduga Terjadi Manipulasi Data Calon Jemaah Haji Asal Sulawesi Utara

Konten Media Partner
18 Agustus 2022 11:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji asal Sulawesi Utara saat dilepas keberangkatan mereka ke Mekkah.
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji asal Sulawesi Utara saat dilepas keberangkatan mereka ke Mekkah.
ADVERTISEMENT
MANADO - Dugaan kuota haji asal Sulawesi Utara (Sulut) digunakan oleh warga luar daerah kian menguat usai ditemukan dua orang jemaah haji yang ternyata baru memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Manado di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Apalagi kedua jemaah haji yang baru memiliki KTP Manado itu, adalah bagian dari jemaah haji yang tak kembali ke Kota Manado melainkan langsung menuju ke Makassar usai perjalanan dari Makkah.
Dari penelusuran data yang dilakukan, dua orang jemaah haji dengan inisial MUB alias Mul dan IPSY alias Il, baru mendapatkan KTP Manado pada tanggal 3 Maret 2020 pada pukul 15.49 Wita.
"Pindahan 03-03-2020 15:49:23. Dari luar kota pindah Manado tahun 2020," ujar sumber.
Padahal diketahui jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 2022 ini harusnya sudah mendaftar sejak tahun 2013, atau sesuai dengan waktu tunggu kuota haji di Manado yakni 7 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Haji Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulut, Irmanto Usuli, mengatakan jika pihaknya tidak mengadakan pendaftaran haji, melainkan di Kantor Kemenag Kota. Menurutnya, jika data tersebut ada di Manado maka yang menerima pendaftaran adalah Kantor Kemenag Kota Manado.
ADVERTISEMENT
"Wewenang Pendaftaran haji ada di Kemenag Kab/Kota. Klu Penduduk Manado boleh ke Kemenag Manado. Lengkap Berkasx di Sana," ujar Irmanto dalam pesan whatsapp yang dikirimkan ke manadobacirita.
Dirinya juga mengatakan jika terkait KTP, pihaknya tidak memiliki hak bicara karena itu kewenangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Untuk KTP merupakan wewenang dukcapil. Mereka yg mendaftar 2013 adalah jamaah yg menggunakan KTP yg di terbitkan oleh Dukcapil," kata Irmanto.
Adapun pernyataan Irmanto kepada manadobacirita yang dikirimkan lewat pesan whatsapp sebagai berikut:
Sementara itu, Plt Kepala Seksi (Kasi) Bidang Haji Kantor Kemenag Manado, Fahrin Pole membenarkan jika pendaftaran haji dilakukan di daerah masing-masing. Namun demikian, Fahrin menyebutkan jika penetapan kuota dan jemaah haji yang berangkat ke tanah suci adalah tanggung jawab dari Kanwil Kemenag Provinsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fahrin menyebutkan jika untuk dua jemaah haji yang baru mendapatkan KTP Manado di tahun 2020, dirinya kurang mengetahui mengingat dirinya baru bertugas di Kantor Kemenag Manado.
"Untuk yang berangkat di tahun 2022 ini adalah jemaah haji yang sudah mendaftar di tahun 2013. Saya kebetulan belum di sini. Sementara, kalau untuk penentuan jemaah haji itu ada di Kanwil," ujarnya.
Irmanto sendiri membenarkan jika penentuan daftar yang berangkat haji ditetapkan sesuai kuota Provinsi.
"Daftar yg Berangkat Haji di tetapkan oleh Dirjen PHU Pusat sesuai kuota masing2 Provinsi," tulis Irmanto di pesan whatsapp yang dikirim ke manadobacirita.
Sebelumnya, dugaan kuota haji untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) digunakan warga luar daerah muncul usai para jemaah haji kembali ke Kota Manado, tempat mereka diberangkatkan.
ADVERTISEMENT
Ada 12 orang jemaah haji yang justru tidak lagi kembali ke Manado dan malah naik pesawat ke daerah lain. Dari 12 orang tersebut, ada tujuh orang yang justru langsung ke Makassar.
"Tujuh orang sudah singgah di Makassar, dua orang sudah singgah Balikpapan karena alasan pindah tugas, dan satu orang langsung ke Jakarta urusan dinas. Adapun satu orang meninggal di Makkah dan satu orang lainnya lagi sakit di Balikpapan, dan seorang lagi menemani orang sakit," kata Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulut, Irmanto Usuli.
manadobacirita/febry kodongan