Dinas Lingkungan Hidup Sulut Periksa IPAL PT Sasa Inti di Minsel

Konten Media Partner
29 September 2021 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, saat mengunjungi pembuangan akhir limbah milik PT Sasa Inti di Kabupaten Minahasa Selatang
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, saat mengunjungi pembuangan akhir limbah milik PT Sasa Inti di Kabupaten Minahasa Selatang
ADVERTISEMENT
MINSEL - Menindaklanjuti laporan warga di Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang mengeluhkan adanya dugaan pencemaran sungai Tongop, akibat limbah pabrik PT Sasa Inti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan inspeksi ke perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Kilometer 73 itu.
ADVERTISEMENT
Inspeksi dipimpin Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLH, Arfan Basuki, bersama sejumlah staf. Tujuan utama inspeksi adalah melakukan pengecekan tempat produksi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang diduga mengalami persoalan sehingga menyebabkan adanya dugaan pencemaran.
Setelah berkeliling selama empat jam di perusahaan tersebut, DLH mengaku jika mereka mendapati jika PT Sasa Inti, memiliki IPAL yang cukup besar, dan belum pernah dilihatnya di perusahaan lain yang juga memiliki IPAL.
"Namun, ada beberapa catatan yang diberikan, karena terlihat IPAL yang ada memiliki daya serap yang kurang, sehingga ada bau yang ditimbalkan dari limbah hasil produksi," kata Arfan.
Namun demikian, menurut Arfan untuk bau yang ditimbulkan, setelah dicek dengan alat pengukur udara, masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi perbaikan daya serap.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan pembuangan akhir limbah dari PT Sasa Inti, pihak DLH Sulut telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Minsel, untuk segera melakukan pengambilan sampel air di sungai Tongop, yang dilaporkan diduga telah tercemar.
“Sampelnya nanti maksimal ada hasil 14 hari setelah diperiksa. Jadi, kita tunggu apakah hasilnya di atas ambang batas atau tidak. Kita tidak bisa buru-buru menentukan apakah ada pencemaran atau tidak," ujarnya kembali.
febry kodongan