Dinas Pendidikan Benarkan Oknum Guru Peremas Payudara di Motoling Minsel

Konten Media Partner
11 Oktober 2021 14:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Minsel, Max Lengkong
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Minsel, Max Lengkong
ADVERTISEMENT
MANADO - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Cabang Dinas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), membenarkan oknum guru yang terekam kamera memegang payudara siswi, tercatat sebagai guru salah satu SMA di Motoling, Kabupaten Minsel.
ADVERTISEMENT
Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten Minsel, Max Lengkong, menyebutkan jika dilihat dari gambar yang beredar, memang benar guru dari sekolah yang ada di daerah tersebut.
"Yang pasti, kalau lihat di foto yang viral, memang tidak menunjukan identitas sekolah, tapi bisa dipastikan bahwa itu salah satu SMA yang ada di Motoling. Dilihat juga dari wajah, guru berasal dari situ," katanya.
Kolase oknum guru peremas payudara siswa di SMA yang ada di Sulawesi Utara
Namun demikian, Max menyebutkan jika pihaknya tidak bisa langsung memberikan vonis, jika kejadian seperti yang ada di gambar itu adalah benar pelecehan seksual, ataupun hanya direkayasa. Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.
"Untuk mencari bukti otentik apakah betul yang bersangkutan itu, yang terlibat itu akan kita panggil. Besok kita sudah panggil untuk diklarifikasi," kata Max.
ADVERTISEMENT
Max mengaku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi, di mana jika itu terbukti benar, maka Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
"Laporan sudah masuk. Langkah pertama yang kita tempuh adalah langsung memberikan surat panggilan. Besok (Selasa) kita akan BAP. Memang sudah viral, tapi tetap kita akan mencari bukti otentik dulu, apakah benar pelakunya melakukan itu atau bagaimana. Kalau hasil pemeriksaan bahwa beliau benar yang melakukannya, maka kami akan menindakkanjuti," katanya.
Lanjut dikatakannya, untuk persoalan sanksi, pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk sanksi ASN itu ranah BKD. Tapi, untuk di Dinas Pendidikan, oknum guru itu tidak bisa lagi menjadi tenaga pengajar. Yang pasti, sudah tidak bisa lagi mengajar atau mendidik siswa," kata Max kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan