Dinkes Sitaro Langsung Cegah Peredaran Obat Asam Lambung Ranitidin

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) merespon cepat peringatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan penarikan dan pelarangan obat asam lambung yang mengandung Ranitidin.
ADVERTISEMENT
Sejak mendapatkan pemberitahuan tentang bahaya ranitidin yang bisa memicu kanker, Dinas Kesehatan langsung melakukan inspeksi peredarannya di wilayah kepulauan Sitaro. Sejumlah apotek dan juga fasilitas kesehatan diminta untuk segera menarik peredaran obat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Semuel E Raule menyebutkan pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dengan tidak boleh lagi penggunaan atau penjualan obat berbahan Ranitidin, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
“Semua dokter yang buka praktik juga dilarang. Tidak boleh digunakan atau dijual lagi, sampai ada petunjuk selanjutnya,” ujar Raule, Rabu (9/10).
Raule bilang, untuk penarikan obat Ranitidin tersebut, hanya yang berasal dari dua pabrik yaitu Tafros dan Indofarma. Karena pasokan obat dari dua pabrik itu, kandungan N-Nitrosodimethylamine (NDMA), tergolong tinggi.
ADVERTISEMENT
“Untuk sementara obat-obatan yang dipasok dari dua perusahaan ini yang akan ditarik, karena soal kandungan NDMA yang memang cukup tinggi,” kata Raule.
"Jadi semua puskesmas, dokter dan apotek telah menerima surat pemberitahuannya," tutur Raule kembali.
franky salindeho