news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dipecat, Praja Asal Sulawesi Utara Gugat Keputusan Rektor IPDN di PTUN

Konten Media Partner
18 Februari 2021 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
MANADO - Jurgen Paat, praja IPDN asal Sulawesi Utara yang dipecat pada 19 November 2020, memilih untuk menggugat keputusan rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang pemberhentian sebagai praja IPDN atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301.
ADVERTISEMENT
Jurgen adalah satu dari enam orang Praja asal Sulawesi Utara yang dipecat karena dituding telah melakukan penganiayaan berat kepada praja lainnya pada 16 November 2020 lalu.
Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan, gugatan terhadap keputusan rektor tersebut telah didaftarkan di PTUN Bandung, dengan nomor register 16 pada e-Court PTUN Bandung. Menurutnya, telah ada penetapan majelis hakim dan telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak dalam hal ini kuasa hukum maupun rektor IPDN Jatonangor.
"Rencananya sidang pertama itu Selasa (23/2) pekan depan, sesuai dengan rilis pemanggilan sidang," kata Yosadi, Kamis (18/2) pagi ini.
Yosadi menjelaskan, gugatan ini sendiri berdasarkan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan hingga pemberhentian yang dilakukan dalam waktu yang begitu singkat, sehingga ada fakta-fakta yang justru diabaikan oleh pihak rektorat.
ADVERTISEMENT
"Kami menganggap SK Rektor yang melakukan pemecatan, cacat hukum, improsedural, dan maladministrasi. Apalagi, ada pengakuan dari praja yang disebut dianiaya dan juga praja lainnya, jika klien kami Jurgen hanya berada di tempat yang salah dan tidak melakukan aksi kekerasan," tutur Yosadi.
Sebelumnya, keluarga dari Jurgen Ernst Paat juga telah melaporkan pemecatan tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I, keluarga menilai pemecatan yang dilakukan terhadap anaknya terkesan bermuatan tidak baik.
Apalagi ternyata, yang melaporkan kejadian tersebut bukanlah korban sebenarnya. Bahkan, ada pernyataan jika Jurgen sama sekali tidak terlibat dalam pemukulan tersebut.
"Sebagai orang tua saya sangat sedih. Apalagi, ada yang janggal saat pemecatan anak saya. Diperiksa dari jam enam sore sampai jam tujuh malam, langsung di BAP dan disuruh berbaris di lapangan untuk diberhentikan. Malam itu juga langsung ke luar, dibawa ke kantor penghubung dan ditelantarkan. Miris sekali kejadian yang menimpa anak saya," kata Maria Walukow, ibu dari Jurgen.
ADVERTISEMENT
febry kodongan