Disnakertrans Sulut Mulai Susun Regulasi Perlindungan ABK di Sektor Perikanan

Konten Media Partner
4 September 2021 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo
ADVERTISEMENT
MANADO - Belum lama ini, sebanyak 12 warga negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan China, dipulangkan dari Somalia, setelah sebelumnya tertahan di kapal dengan kondisi tak menentu. Tiga ABK di antaranya, berasal dari Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi satu di antara banyaknya kasus ABK yang tidak diperlakukan dengan baik. Tidak jelasnya kontrak hingga kerja paksa tanpa upah, membuat pekerjaan sebagai ABK di kapal ikan, dikategorikan sebagai pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tertinggi, baik dari sisi kesehatan maupun komitmen HAM.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo, membenarkan hal tersebut. Menurut Erni, untuk mengatasi hal itu, pihaknya kini tengah membuat regulasi perlindungan.
"Saat ini kami tengah menyusun regulasi pengawasan. Tentunya bersinergi dengan banyak instansi terkait, agar mendapatkan pemahaman dan kesepakatan yang tepat," kata Erni.
Diakui Erni, selama ini memang ada keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi, yang membuat pengawasan terhadap perekrutan dan kesejahteraan ABK di sektor perikanan tidak berjalan baik.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pihaknya mulai membangun sinergitas antar lembaga untuk menyamakan persepsi, dengan harapan ke depan tidak ada lagi praktek kerja yang tidak layak untuk para ABK di sektor perikanan.
"Semoga ke depannya, tidak ada lagi berita atau laporan tentang ABK di kapal ikan yang meninggal karena kerja paksa, atau ABK terlantar karena perusahaan kapal curang. Ini yang kami susun regulasinya agar para ABK nanti punya jaminan yang baik, termasuk ketika berada di lepas pantai," kata Erni.
Sebelumnya, pada Rabu (1/9) lalu, Disnakertrans menggelar rapat teknis pembahasan inspeksi bersama forum daerah Perlindungan Kapal Perikanan (PAKP) Sulawesi Utara. Rapat yang diikuti pihak yang berkompeten ini, bertujuan menyatukan persepsi untuk penyusunan regulasi.
"Tujuan dilaksanakan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terlebih khusus untuk perlindungan awak kapal perikanan. Kegiatan ini diprakarsai Yayasan Plan Internasional Indonesia. Dalam rakor ini kita mencapai kesepahaman dan kesepakatan, serta merekomendasikan hal-hal penting dan strategis dalam kaitan pengawasan ABK di kapal ikan," ujar Tumundo kembali.
ADVERTISEMENT
oktaviana mundung