Konten Media Partner

DJP Suluttenggomalut Blokir 263 Rekening Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp 87 M

28 Mei 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak DJP Suluttenggo saat melakukan pemblokiran rekening keuangan milik wajib pajak yang menunggak kewajiban mereka di salah satu bank.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak DJP Suluttenggo saat melakukan pemblokiran rekening keuangan milik wajib pajak yang menunggak kewajiban mereka di salah satu bank.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran rekening keuangan terhadap 263 wajib pajak yang menunggak kewajiban mereka.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran itu dilakukan serentak di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 4 Provinsi yang ada di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan langkah pemblokiran tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Upaya pemblokiran ini mengacu pada UU 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta pasal 29 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah yang Harus Dibayar,” ujar Arif.
Berdasarkan aturan itu, Arif mengatakan DJP suluttenggomalut dapat menyampaikan permintaan pemblokiran kepada wajib pajak melalui lembaga jasa keuangan sektor perbankan, lembaga jasa keuangan sektor perasuransian maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun total utang dari 263 rekening keuangan yang telah diblokir mencapai lebih dari Rp 87 miliar. Arif mengatakan, dengan adanya pemblokiran ini pihaknya berharap akan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada wajib pajak.
ADVERTISEMENT
“Dilaksanakannya pemblokiran serentak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya di masa mendatang,” ujarnya kembali.
SW/manadobacirita