DPP PBB Cabut Dukungan untuk Shintia Rumumpe dan Petrus Macarau di Pilkada Minut

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers oleh Tim Penjaringan Pilkada DPP Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pembatalan dukungan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers oleh Tim Penjaringan Pilkada DPP Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pembatalan dukungan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) nomor: SK.PP/062/Pilkada/2020 yang memberi dukungan untuk Shintia Gelly Rumumpe dan Petrus Defny Macarau, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Minut desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Pencabutan SK dukungan tersebut, disampaikan Ketua tim penjaringan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono, saat konfrensi pers di kantor DPP PBB Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Dikatakan Harsono, pembatalan tersebut telah resmi dengan adanya Surat Keputusan DPP PBB Nomor SK.PP/078/Pilkada/2020 yang ditandatangani langsung Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor pada tanggal 7 Agustus 2020.
“Untuk pilkada kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara DPP PBB telah membatalkan dukungan kepada pasangan calon atas nama Shintia Rumumpe sebagai calon bupati dan Petrus Macarau sebagai calon wakil bupati,” kata Harsono didampingi Ketua DPW PBB Sulawesi Utara, Hi Burhanuddin dan tiga anggota tim pilkada yakni Ajie Martono, Firmansyah dan Husni Jumat.
ADVERTISEMENT
Harsono yang juga Wakil Ketua Umum DPP PBB ini menjelaskan, keputusan ini telah melalui pertimbangan yang sangat dalam, dimana DPP PBB memiliki pandangan yang berbeda dengan DPC PBB Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin oleh Azhar.
“Berkali-kali kami sampaikan berbagai aspek lebih dan kurangnya kepada Sekjen dan Ketua Umum. Sehingga akhirnya DPP Partai Bulan Bintang sepakat membatalkan dukungan kepada pasangan calon Shintia Gelly Rumumpe dan Petrus Macarau,” ujar Sukmo.
Surat pembatalan tersebut diterbitkan DPP PBB pada tanggal 7 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.
Sementara itu, dengan adanya pembatalan dukungan yang diberikan oleh PBB kepada pasangan calon Shintia Gelly Rumumpe dan Petrus Macarau, maka keduanya masih harus mencari tambahan dukungan dari partai politik lainnya. Pasalnya, Partai Nasdem yang sudah memastikan dukungan untuk pasangan calon ini, hanya memiliki lima kursi di parlemen atau kekurangan satu kursi dari syarat minimal dukungan yakni enam kursi.
ADVERTISEMENT
oktaviana mundung