DPRD Agendakan Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Terpilih

Konten Media Partner
22 Februari 2021 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Badan Musyawarah DPRD Manado membahas jadwal rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Badan Musyawarah DPRD Manado membahas jadwal rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Manado, Senin (22/2) hari ini, menggelar rapat pembahasan jadwal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone dan Adrey Laikun.
Wakil Ketua DPRD Kota Manado memimpin jalannya Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih
Dalam rapat tersebut, akhirnya diambil kesepakatan jika rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih akan dilaksanakan pada Rabu (24/2) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado.
Namun, ada pembatasan yang dilakukan, di mana yang bisa menghadiri rapat paripurna secara offline adalah keterwakilan fraksi masing-masing dua orang dan sisanya akan mengikuti rapat secara online.
Sekretaris DPRD Kota Manado memberikan masukan terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih
"Jadi yang berada di ruangan itu ada 15 orang anggota DPRD, yakni 12 orang dari enam fraksi dan tiga orang pimpinan DPRD. Ini perlu, sesuai dengan anjuran protokol kesehatan," kata Van Bone.
Sementara, Sekretaris DPRD Manado, Zainal Abidin mengusulkan pada rapat paripurna nanti semua anggota dewan yang hadir wajib menggunakan jas.
Suasana Rapat Badan Musyawarah
"Baik yang mengikuti secara langsung atau offline maupun yang secara online wajib menggunakan jas," kata Abidin.
ADVERTISEMENT
Sementara, selain rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, rapat badan musyawarah juga membahas tentang waktu pelaksanaan agenda reses.
Anggota DPRD Kota Manado mengikuti rapat Badan Musyawarah
Pada kesempatan itu, Abidin menegaskan, berdasarkan kumpulan peraturan DPRD Kota Manado 2020, pada Bab VII tentang persidangan rapat DPRD, pasal 87, ayat 4, ada aturan terkait dengan pelaksanaan agenda reses.
"Jadi berdasarkan aturan itu, reses 2021 pertama awal April, kedua Agustus, dan ketiga Desember," kata Abidin kembali.
anes tumengkol