DPRD Minahasa Persilahkan Proyek Perumahan Subsidi di Desa Sea Tetap Berlanjut

Konten Media Partner
29 April 2021 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Sejumlah Warga Menolak dengan Alasan Menyebabkan Banjir

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady PE Kandouw
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady PE Kandouw
ADVERTISEMENT
MINAHASA – DPRD Kabupaten Minahasa menegaskan jika pihaknya tidak bisa menghambat pembangunan yang telah memiliki perizinan yang lengkap, karena telah melalui proses kajian yang panjang dan mendapatkan persetujuan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw terkait dengan adanya penolakan pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5 di Desa Sea yang menyediakan rumah subsidi, oleh beberapa warga.
"Dari hasil yang kita terima, kita dengar bersama, bahwa semua sesuai kajian pemerintah termasuk izin. Jika izin semua ada dan sesuai, pembangunan bisa dilakukan dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Glady.
Namun demikian, Glady berharap kepada pengembang perumahan Griya Sea Lestari 5 dalam hal ini, PT BML (Bangun Minanga Lestari) harus tetap menjaga semua kaidah yang ada terkait dengan penjagaan lingkungan, termasuk memenuhi tuntutan dari masyarakat untuk menjaga mata air di wilayah tersebut.
“Kami tentu berharap pihak pengembang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perizinan yang ada sambil memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Glady mengatakan jika pihaknya sebagai perwakilan rakyat dalam persoalan ini hanya menjadi mediator antara sebagain masyarakat di Desa Sea yang menolak pembangunan perumahan dengan pihak pengembang, serta menghadirkan pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalan yang ada.
"Jadi semua pihak kami undang untuk bahas ini, termasuk pemerintah untuk mengetahui bagaimana semua izin yang ada," kata Glady kembali.
Sementara itu, Pemkab Minahasa melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Denny Mangala menjelaskan, pihaknya telah mendapat petisi dari masyarakat Desa Sea, terkait penolakan pembangunan perumahan dengan alasan bakal menyebabkan banjir, dan dinilai merusak hutan desa yang selama ini menjadi sumber air masyarakat.
"Setelah mendapatkan petisi dan aduan, pemerintah melakukan langkah-langkah mengecek kebenarannya. Dan setelah kami lakukan pengecekan semua izin dan juga kunjungan lapangan, diambil keputusan izin membangun itu memenuhi syarat," kata Mangala.
ADVERTISEMENT
Sementara Asisten II Perekononian, Wenny Talumewo membeberkan perihal tentang pembangunan perumahan di daerah Desa Sea yang ditolak itu. Dikatakannya, sejak awal menerima permohonan dari PT Bangun Minanga Lestari sebagai developer, pemerintah langsung melaksanakan rapat dengan tim Dinas PUPR.
"Kami juga telah melihat dan memasukan Perda Nomor 1, di mana lokasi tersebut layak dilaksanakan pembangunan. Kami juga sudah mengecek posisi mata air yang dikeluhkan, ternyata jaraknya 207 meter, dan dalam posisi aman. Itulah kenapa izin kemudian terbit,” ungkap Talumewo kembali.
Sementara itu, Micky Rori, Direktur Project yang juga perwakilan pihak pengembang menyebut pihaknya selalu membuka ruang mediasi sebesar-besarnya bagi masyarakat, terkait dengan keluhan akan pembangunan tersebut.
“Kami siap membuka sebesar-besarnya, karena kami mencintai masyarakat dan Desa Sea. Tujuan kami turut membantu masyarakat setempat dan membangun Minahasa,” ujar Rori kembali.
ADVERTISEMENT
anes tumengkol