DPRD Minsel Sidak 2 Perusahaan Terkait Masalah Lingkungan Hidup dan Tenaga Kerja

Konten Media Partner
17 Mei 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi 3 DPRD Kabupaten Minahasa Selatan saat berada di PT. Cargill Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
Komisi 3 DPRD Kabupaten Minahasa Selatan saat berada di PT. Cargill Indonesia.
ADVERTISEMENT
MINSEL - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua perusahaan kelapa, terkait masalah lingkungan hidup dan tenaga kerja, Selasa (17/5). Dua perusahaan tersebut, yakni PT. Cargill Indonesia dan PT. Tri Mustika Cocominaesa.
ADVERTISEMENT
Tim terdiri dari Robby Sangkoy dan Ridel Marentek (Fraksi Partai Golkar) Jerry Pangkey dan Ritha Lolowang (Fraksi PDIP) dan Jeklin Koloay (Partai Perindo) serta didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja Minsel.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Minahasa Selatan saat berada di PT. Tri Mustika Cocominaesa
Ketua tim, Roby Sangkoy mengatakan bahwa pihaknya memberikan respon positif dengan diterimanya kunjungan kerja dari Komisi 3 oleh pihak PT. Cargill Indonesia dan PT. Tri Mustika Cocominaesa.
“Kami berharap, apa yang sudah ada terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) dapat dijaga dan perlu ditingkatkan,” kata Roby.
Termasuk tenaga kerja menurut Roby, ke depan jangan mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak daripada para pekerja. Termasuk masalah jaminan kesehatan dan masalah keselamatan kerja.
“Regulasi sudah jelas dan kita optimis pihak perusahaan sudah memahami kewajiban-kewajiban mereka terhadap para buruh, dalam hal ini para pekerja,” ujar Roby.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Minsel, Sonny Maleke mengatakan bahwa kehadiran pihaknya hanya untuk mendampingi Sidak yang dilakukan anggota Dewan Minsel.
“Saya yakin di kedua perusahaan ini tidak ada masalah mengenai tenaga kerja, semua ditangani dengan baik, juga termasuk hak-hak pekerja” kata Sonny lagi.
Tamura