DPRD Sulut Rampungkan Ranperda Pertambangan dan Mineral

Konten Media Partner
17 Juli 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses evakuasi korban longsor di PETI Bakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu (foto: dokumentasi)
zoom-in-whitePerbesar
Proses evakuasi korban longsor di PETI Bakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu (foto: dokumentasi)
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang Pertambangan dan Mineral di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (25/6), pihak DPRD menemui kata sepakat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, setelah sebelumnya melakukan pembahasan selama beberapa bulan terakhir.
"Pansus bersama pihak Eksekutif telah melakukan penyempurnaan terhadap draft Ranperda Pertambangan dan Mineral yang dibahas dari tahun lalu.
Memang agak lama, karena harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri," kata Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang saat ditemui, Rabu (17/7).
Dikatakan Mewengkang, salah satu yang membuat pembahasan ini menjadi lama, karena harus mengacu pada UU nomor 4 tentang pertambangan, dimana ada pengalihan kewenangan yang juga harus disesuaikan dengan draft yang sebelumnya," tutur Mewengkang kembali.
Sementara, Anggota Pansus Edison Masengi menyebut, pihaknya mengatur tentang hasil alam dan pembagian yang jelas. Menurutnya, selain retribusi kepada daerah, juga ada persoalan CSR yang diatur.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai, hasil alam kita sudah dikeruk atau sudah dieksploitasi, namun masyarakat tidak bisa merasakan dampak dari hasilnya. Jadi dalam BAB IX terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat harus ada pasal khusus mengatur itu,” kata Masengi.
Masengi mengaku, Ranperda ini penting untuk mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang juga harus melekat pada setiap perusahaan penanam modal atau dalam pengertiannya, para penanam modal harus ikut bertanggung jawab.
“Itu untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” kata Masengi kembali.
oktavian mundung