DPRD Sulut Soroti tak Maksimalnya Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 22:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pamflet kawasan tanpa rokok
zoom-in-whitePerbesar
Pamflet kawasan tanpa rokok
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2017 terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dinilai tak dijalankan dengan baik di seluruh wilayah yang ada di Sulawesi Utara. Bahkan, peraturan tersebut seperti tak mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Daerah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andi Silangen menyebutkan jika instansi teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja, harus tegas untuk menegakan aturan tersebut.
Dikatakan Silangen saat rapat dengar pendapat, Rabu (16/10), asap rokok merupakan ancaman kesehatan bukan hanya untuk perokok aktif, melainkan juga terhadap perkokok pasif.
"Yang terpapar sakit akibat asap rokok itu justru orang yang tidak merokok. Inilah kenapa perlu sekali diatur tentang kawasan merokok itu," kata Silangen.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Daerah, Provinsi Sulawesi Utara, dr Debby Kalalo mengatakan, pihaknya sangat menseriusi persoalan tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat ini, Peraturan Gubernur ini akan diajukan sebagai Peraturan Daerah.
"Saat ini sementara berproses di Biro Hukum dan kami mohon dukungan terhadap Perda KTR ini," ujar Kalalo.
ADVERTISEMENT
Kalalo juga bilang, keseriusan pemerintah Sulut dalam mengatur Kawasan Tanpa Rokok ini justru telah mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan.
"Tapi tentunya kritikan ini akan kami tindak lanjuti agar lebih baik lagi," kata Kalalo.
viana mundung