news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Bupati Minut Vonny Panambunan Tiba di Manado, Langsung Dibawa ke Rutan Polda

Konten Media Partner
28 April 2021 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (baju louis vuitton) saat diperiksa di Mapolda Sulut
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (baju louis vuitton) saat diperiksa di Mapolda Sulut
ADVERTISEMENT
MANADO - Eks Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny Anneke Panambunan atau dikenal dengan akronim nama VAP, Rabu (28/4) hari ini, tiba di Kota Manado. Calon Gubernur Sulawesi Utara ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang.
ADVERTISEMENT
Panambunan sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, sementara berada di Jakarta dengan alasan dirawat di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Sementara itu, sesampainya di Bandara Sam Ratulangi Manado, Panambunan langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk ditahan di rumah tahanan Polda sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan.
Pantauan manadobacirita, VAP yang menggunakan setelan baju bermerk louis vuitton dan hanya bersendal serta menggunakan kaos kaki merah, masih menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim medis yang juga didampingi oleh tim penyidik.
Panambunan sendiri didampingi oleh pengacara Recky Lumentut dan putrinya Sintia Gelly Rumumpe sejak dari Bandara hingga ke rumah tahanan Polda Sulut.
Eks Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (baju louis vuitton) saat diperiksa di Mapolda Sulut
Sekadar diinformasikan, Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021 yang juga Calon Gubernur Sulawesi Utara dari Partai Nasdem, Vonnie Anneke Panambunan resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II tahun 2016 dengan banderol sebesar Rp 6.745.468.182.
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/3), Panambunan kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 4,2 miliar yang diserahkan ke tim Penyidik pada Asisten TIndak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
oktaviana mundung