Eks Kepala Dinsos Manado Bilang Ini Usai Ditahan Kejaksaan

Konten Media Partner
5 Oktober 2023 7:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SK alias Sammy berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Manado.
zoom-in-whitePerbesar
SK alias Sammy berada di mobil tahanan kejaksaan negeri Manado.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, SK alias Sammy, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Manado dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan Pandemi COVID-19 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SK alias Sammy ditahan pada Rabu (4/10) malam, usai menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan selama sembilan jam. Kini dirinya berada di Rutan Kelas IIA Manado.
Ada yang menarik disampaikan SK alias Sammy sebelum dirinya dibawa oleh pihak kejaksaan ke tahanan. Dia memberikan selamat dan sukses untuk pihak kejaksaan yang berhasil memenjarakan dirinya, walaupun tidak ada bukti jika dia melakukan korupsi.
Bahkan, SK alias Sammy meminta agar wartawan bisa melakukan pengecekan ke Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), terkait dengan bukti korupsi yang dilakukannya, karena memang dia tak mengambil keuntungan dalam bansos tersebut.
"Selamat dan sukses buat Kejari Manado yang berhasil memenjarakan saya. Dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan. Bapak ibu bisa cek ke Kasi Pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun," kata SK alias Sammy.
ADVERTISEMENT
"Semoga pers bisa menyampaikan ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat bahwa hari ini saya dipenjara dengan tuduhan tipidkor yang tidak saya lakukan," katanya kembali.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manado menetapkan SK alias Sammy, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan berupa pengadaan ikan kaleng di tahun 2020. SK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus berbanderol Rp 27 miliar itu.
Selain SK, Kejaksaan juga menetapkan RI, seorang penyedia barang dan jasa dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka ini karena sudah adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya, Rp 7,5 miliar dari Rp 27 miliar total anggaran untuk proyek pada tahun 2020 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo.
febry kodongan