Elly Lasut Jabat Bupati Talaud Hingga 2025

Konten Media Partner
26 Februari 2020 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga resmi menjabat Bupati Kepulauan Talaud periode 2020-2025 (foto: dokumen kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga resmi menjabat Bupati Kepulauan Talaud periode 2020-2025 (foto: dokumen kemendagri)
ADVERTISEMENT
Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga, sejak Rabu (26/2) resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Mereka dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Elly dan Moktar sendiri akan menjabat Bupati dan Wakil Bupati Talaud selama lima tahun sejak pelantikan hari ini, sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan persnya yang dikirim ke manadobacirita.
"Pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara," kata Bahtiar.
Sekadar diinformasikan, sempat terjadi tarik ulur pelantikan Elly Lasut dan Moktar Parapaga. Keduanya, sebenarnya merupakan pemenang pada Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun 2018 lalu. Seharusnya, masa periode kepala daerah di daerah perbatasan ini adalah tahun 2019-2024, merujuk pada masa akhir tugas Bupati terdahulu adalah Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, masa jabatan pun mengalami perubahan, karena pelantikan baru bisa dilaksanakan Rabu (26/2) hari ini. "Sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terhitung menjabat saat dilantik," kata Bahtiar kembali.
Sementara, penundaan pelantikan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud, disebabkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, tak ingin ada persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari. Dalam berbagai kesempatan, Olly menyebutkan jika ada telaah hukum yang menyebutkan jika Elly Lasut telah berstatus dua periode menjabat Bupati Talaud, sehingga jika dilantik lagi, maka akan menjadi periode ketiganya menjabat.
manadobacirita