Gakumdu Minahasa Gelar Rekonstruksi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Unima

Konten Media Partner
18 Februari 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Sentra Gakumdu saat melakukan rekonstruksi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu di kampus Universitas Negeri Manado (Unima) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Tim Sentra Gakumdu saat melakukan rekonstruksi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu di kampus Universitas Negeri Manado (Unima) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Minahasa, melakukan rekonstruksi dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi di Universitas Negeri Manado (Unima), Senin (18/2).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan rekonstruksi digelar di gedung serbaguna Unima yang merupakan lokasi dugaan pelanggaran Pemilu itu terjadi. Rekonstruksi di gedung serbaguna Unima itu dilaksanakan sekira dua jam lamanya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw mengatakan, dalam rekonstrusi diperagakan beberapa hal berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara.
"Jadi kami peragakan berdasarkan apa yang ada dalam berita acara saat pengambilan keterangan dan klarifikasi waktu lalu," ungkap Sumampouw.
Hasil dari rekonstruksi itu nantinya menurut Sumampouw akan menjadi bahan Sentra Gakumdu dalam mengambil keputusan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu ini sudah ada keputusannya," tambahnya.
Dikatakannya pula jika dalam rekonstruksi itu ikut hadir penyidik dari Polres maupun Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Sekadar diketahui, Bawaslu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Caleg DPR RI Partai Nasdem perempuan FER alias Fel. Fel diduga melakukan kampanye dengan cara membagikan bahan kampanye kepada mahasiswa Unima peserta pembekalan KKN di Aula kampus tersebut.
Marcelino (kontributor)