Golkar Sulut Tunggu Keputusan Airlangga Hartato Terkait Kasus JAK

Konten Media Partner
11 Februari 2021 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, Raski Azhari Mokodompit (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, Raski Azhari Mokodompit (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari posisi Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Partai Golkar Sulawesi Utara menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama James Arthur Kojongian alias JAK, oknum Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara ke Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara, Raski Azhari Mokodompit. Dikatakannya, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP yang kemungkinan besar akan diputuskan pekan depan.
"Kami dari DPD (Golkar Sulawesi Utara) menunggu keputusan pusat. Mungkin Minggu depan," kata Raski, Kamis (11/2) hari ini.
Raski mengatakan, pihaknya sudah melaporkan seluruh perkembangan terkait kasus yang menjerat Ketua Harian Partai Golkar Sulawesi Utara non aktif tersebut. Untuk itu, keputusan ada di tangan DPP Golkar.
"Kami sudah melaporkan ke pusat soal penonaktifan dari jabatan ketua harian," tutur Raski.
Raski sendiri enggan menjawab terkait dengan kemungkinan dilakukannya pemecatan terhadap JAK seperti permintaan dari masyarakat luas.
"Kita tunggu keputusan DPP," kata Raski kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam, SH MH menjelaskan jika dalam Undang-undang MD3 dan Undang-undang Partai Politik, seorang anggota DPRD hanya bisa di PAW oleh partai politik.
"Dalam UU MD3 maupun UU Parpol yang memberhentikan anggota dewan yakni parpolnya. Termasuk yang dapat merotasi jabatan maupun komisi untuk anggota dewan ditempatkan yakni dari parpol bersangkutan," kata Radian.
Oktaviana mundung