Gubernur Soal Izin Industri Minuman Keras Terbuka: Bukan untuk Mabuk-Mabukan

Konten Media Partner
27 Februari 2021 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penyulingan Minuman tradisional asal Sulawesi Utara yang dikenal dengan sebutan Cap Tikus
zoom-in-whitePerbesar
Proses penyulingan Minuman tradisional asal Sulawesi Utara yang dikenal dengan sebutan Cap Tikus
ADVERTISEMENT
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyambut baik rencana Pemerintah Pusat membuka peluang industri minuman keras, yang tertuang pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf C. Apalagi, Sulawesi Utara ditunjuk sebagai salah satu dari empat daerah yang bisa mengeluarkan izin industri minuman keras.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Olly meminta agar hal ini dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang usaha, dengan menjadikan produk minuman keras asal Sulawesi Utara, memiliki kualitas yang baik dan bisa di ekspor ke luar negeri.
"Bukan karena adanya ijin tersebut, sehingga kita menjadi daerah mabuk-mabukan. Mari berpikir positif bahwa industri minuman alkohol ini dengan menjadikannya kualitas bagus untuk di ekspor ke luar negeri," ujar Olly.
Olly menjelaskan, daerah Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa, sejak dahulu kala, masyarakatnya sudah memproduksi minuman mengandung alkohol yang dikenal luas dengan sebutan atau nama Cap Tikus.
Bahkan, Cap Tikus telah menjadi trademark tersendiri yang dikenal luas ke seluruh wilayah di Indonesia maupun di mancanegara.
Untuk itu, Olly berharap dengan kebijakan pemerintah tersebut, bisa dijadikan kesempatan untuk petani yang memproduksi Cap Tikus dalam mengembangkan usaha mereka secara legal, sesuai dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kebijakan ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para petani pembuat. Apalagi memang sudah ditunggu kebijakan ini. Sulawesi Utara sendiri diberikan kesempatan dari pemerintah sebagai salah satu daerah yang boleh menerbitkan izin minuman mengandung alkohol ini," ujar Olly kembali.
febry kodongan