Gubernur Sulawesi Utara Sambut Baik Perpres yang Legalkan Industri Cap Tikus

Konten Media Partner
26 Februari 2021 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minuman keras jenis Captikus yang dikemas dalam kemasan air mineral akan dimusnahkan
zoom-in-whitePerbesar
Minuman keras jenis Captikus yang dikemas dalam kemasan air mineral akan dimusnahkan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyambut baik rencana Pemerintah Pusat membuka peluang industri minuman keras, yang tertuang pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf C, yang merupakan aplikasi dari Undang-undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Sulawesi Utara sendiri menjadi satu di antara empat daerah yang akan diberikan kesempatan untuk menerbitkan izin produksi minuman keras atau minuman alkohol tersebut.
"Saya kira itu sesuatu hal yang sangat baik," kata Gubernur Olly Dondokambey, Jumat (26/2) hari ini.
Menurut Olly, Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa, sejak dahulu kala, masyarakatnya sudah memproduksi minuman mengandung alkohol yang dikenal luas dengan sebutan atau nama Cap Tikus.
Olly mengatakan, ini adalah kesempatan bagi para petani yang memproduksi Cap Tikus untuk mengembangkan usaha mereka secara legal, sesuai dengan aturan yang ada.
"Tentunya kebijakan ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para petani pembuat. Sampai sekarang memang sudah ditunggu kebijakan ini. Sulawesi Utara sendiri diberikan kesempatan dari pemerintah sebagai salah satu daerah yang boleh menerbitkan ijin minuman mengandung alkohol ini," ujar Olly.
ADVERTISEMENT
Olly berharap, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat bumi nyiur melambai ini, bisa memanfaatkan dengan memproduksi Cap Tikus dengan kualitas bagus, sehingga bisa di ekspor hingga ke luar negeri.
"Mari kita syukuri ini sebagai peluang usaha. Peluang pasar di luar negeri terbuka besar, sehingga ciptakan nanti produk yang baik sehingga layak untuk di ekspor," kata Olly kembali.
Sekadar diinformasikan, pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf C,tada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus, di mana ada terkait industri minuman keras.
febry kodongan