Gubernur Sulut Tegaskan Ada Sanksi untuk Perusahaan Tak Bayar THR

Konten Media Partner
22 April 2021 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey
ADVERTISEMENT
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan jika pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR untuk para karyawan mereka. Menurut Olly, THR itu wajib diberikan untuk para tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
“Pokoknya semua pengusaha harus membayar THR. Kalau tidak, kami (Pemerintah) akan cek itu dan berikan sanksi,” kata Olly.
Menurut Olly, pihaknya telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan, terkait dengan pembayaran THR untuk seluruh pekerja di Sulawesi Utara.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo mengatakan pihaknya sudah menerima sudah Edaran Menteri Nomor M6 Tahun 2021, tentang pemberian THR dalam rangka Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Edaran tersebut menurut Erni, telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur untuk ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sulut.
“Intinya pemberian THR itu, harus berlaku seperti yang diatur dalam undang-undang (UU),” ujar Tumundo.
Namun demikian, untuk perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19, Tumundo mengakui ada pengecualian, di mana perusahaan bisa melakukan negoisasi dengan tenaga kerja untuk pemberian THR.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, dalam negoisasi itu tentu diharapkan tidak merugikan tenaga kerja atau karyawan. Tapi peluang untuk melakukan negoisasi terbuka bagi pemberi kerja dan pekerja.
“Jadi negoisasi tergantung kesepakatan bersama antara pihak perusahan dan pekerja. Negoisasi bisa cicil. Tapi tergantung negoisasi antara pekerja dan perusahan, tapi tidak boleh mengurangi volume THR itu sendiri," ujar Tumundo.
Tumundo mengatakan, untuj nilai, bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun diberikan angka proposional, dan untuk yang sudah bekerja satu tahun ke atas harus berikan satu bulan upah full.
"Pemerintah berharap pada H-7, semua perusahan sudah memberikan THR kepada tenaga kerja," ujarnya kembali.
febry kodongan