Gugus Tugas: Penanganan Limbah Medis Corona Sesuai Prosedur

Konten Media Partner
23 Juni 2020 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi limbah medis (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi limbah medis (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coranavirus Disease 2019 (COVID-19) Sulawesi Utara, memastikan jika penanganan limbah medis dari virus corona telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dalam hal ini standar yang diberikan oleh WHO.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel menyebutkan, salah satu pengelolaan yang dilakukan adalah dengan membakar limbah medis menggunakan incenerator yang memiliki suhu yang sangat tinggi.
"Sebelum dibakar di incenerator sudah lebih dulu dilakukan proses disinfektan," kata Dandel.
Khusus untuk limbah APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Dandel mengatakan jika ada sistem yang dikembangkan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga aman untuk lingkungan sekitar.
Sementara, untuk penanganan limbah di rumah sakit-rumah sakit, Dandel menyebutkan jika masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh rumah sakit harus mengikuti standar yang telah dikembangkan. Selain itu, Dandel juga memastikan jika seluruh rumah sakit telah memiliki sistem pengelolaan limbah.
"Syarat akreditasi sebuah rumah sakit itu harus memiliki sistem pengelolaan limbah atau ada instalasi pengelolaan limbah. Jadi, saya pikir tidak ada masalah apakah rumah sakit mengelola sendiri atau mereka menggunakan outsourcing, karena itu punya standarnya," tutur Dandel kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita