Guru Terduga Peremas Payudara Siswi SMA Motoling Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 21:42 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang guru SMA Motoling menunjukan tempat kejadian perkara siswi SMA Motoling diremas payudara
zoom-in-whitePerbesar
Seorang guru SMA Motoling menunjukan tempat kejadian perkara siswi SMA Motoling diremas payudara
ADVERTISEMENT
MINSEL - MT, oknum guru terduga peremas payudara siswi SMA Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Minsel, Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
Penetapan MT sebagai tersangka, setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menginterogasi yang bersangkutan.
"Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," ujar Kapolres Minsel, AKBP S Norman Sitindaon, melalui Kasubbag Humas, Iptu Robby Tangkere.
Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang dipersangkakan yaitu maksimal 15 tahun. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," ujar Tangkere.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel, Bripka Jemry Singal, menyebutkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MT, guna melengkapi berkas perkara.
"Kasus ini akan menjadi perhatian," kata Singal.
febry kodongan