Haji 2021 Batal, Ada 636 JCH Asal Sulawesi Utara Terkena Imbas

Konten Media Partner
4 Juni 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, menandai berakhirnya ibadah haji, di Makkah, Arab Saudi, (2/8). Foto: Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf terakhir mereka, menandai berakhirnya ibadah haji, di Makkah, Arab Saudi, (2/8). Foto: Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
ADVERTISEMENT
MANADO - Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak mengirimkan Jamaah Calon Haji pada tahun 2021 ini, dengan alasan Pandemi COVID-19, mengakibatkan ribuan jamaah yang sudah terdaftar sejak tahun 2020 lalu, harus kembali menunda keinginan mereka menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan jika pada tahun 2021 ini, ada 636 orang Calon Jamaah Haji asal Sulut, yang sudah siap untuk menunaikan ibadah haji. Ke-636 orang ini dinyatakan siap, karena telah memenuhi semua berkas dokumen keberangkatan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Sulut), Hi Anwar Abubakar SAg. MPd, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hi Rikson Hasanati SAg. MPd.I, menyebutkan, sebenarnya di tahun 2020 lalu, jamaah haji yang tertunda berjumlah 707 orang.
"Calon Jamaah Haji reguler itu ada 700 orang dan yang lanjut usia atau lansia tujuh orang. Nah tahun 2021 ini, sudah lengkap dokumen itu ada 636 orang," ujar Rikson, Jumat (4/6) hari ini.
ADVERTISEMENT
Rikson mengatakan, saat ini tindak lanjut yang diambil oleh pihaknya adalah mensosialisasikan keputusan tentang tidak ada pemberangkatan haji sesuai keputusan kepada para jamaah. Menurutnya, hal ini penting agar supaya ada pemahaman yang jelas tentang keputusan yang diambil.
"Pada intinya, kami dari kantor wilayah mendukung penuh keputusan pemerintah dengan pertimbangan-pertimbangan yang terdapat di dalam keputusan tersebut. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi agar ada pemahaman yang tepat. Untuk hak-hak dari Jamaah itu sudah diatur dan akan dilaksanakan," kata Rikson.
Lanjut dikatakan Rikson, sejak keputusan tersebut ada, pihaknya sudah meminta kepada seluruh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh yang ada di Kabupaten dan Kota, untuk segera memberitahukan kepada jamaah, baik secara langsung maupun lewat media sosial seperti whatsapp grup jamaah haji masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
"Jamaah harus dibertahukan secara langsung agar mendapatkan pemahaman yang jelas," kata Rikson kembali.
manadobacirita