Hamil Besar, Pengawas TPS Ini Tetap Bersikeras Jaga PSU

Konten Media Partner
27 April 2019 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marny Roringpandey, Pengawas TPS di Kabupaten Minahasa, yang memilih tetap menjaga proses pemilihan suara ulang walaupun dengan kondisi sementara hamil besar
zoom-in-whitePerbesar
Marny Roringpandey, Pengawas TPS di Kabupaten Minahasa, yang memilih tetap menjaga proses pemilihan suara ulang walaupun dengan kondisi sementara hamil besar
ADVERTISEMENT
Kondisi hamil besar, tak membuat Marny Roringpandey kemudian melupakan tugasnya untuk mengawal jalannya pemilihan umum 2019. Bahkan, Sabtu (27/4) hari ini, saat digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), Marny yang merupakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetap memilih untuk bertugas.
ADVERTISEMENT
Tak ada yang menyangka jika TPS 2 Desa Tember, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara akan dilaksanakan PSU. Namun, kesalahan jumlah dalam penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut, mengharuskan KPU mengulang kembali semua proses pemilihan.
Marny, dalam kondisi hamil besar memasuki usia 8 bulan, tak ingin kerjanya tidak tuntas sebagai pengawas TPS. Meminta ijin kepada suami dan keluarganya, Marny pun sudah berada di lokasi TPS sebelum pukul 07.00 WITA.
"Sudah minta ijin suami dan keluarga. Diijinkan sebagaimana waktu saya bertugas pertama 17 April. Ini kan tanggung jawab, karena ternyata belum selesai pemilihannya," kata Marny saat ditemui, Sabtu (27/4).
Menurut Marny, dirinya pun tak ingin hanya duduk-duduk pasif saja. Dia ingin memantau semua proses pemilihan satu per satu, sekalipun konsekuensinya, dia harus berdiri sepanjang proses berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat berharap dalam PSU ini bisa berjalan lancar serta sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga Pemilu di TPS 2 ini bisa sukses terlaksana," kata Marny yang mengandung anak keduanya tersebut.
Sekadar diinformasikan, Sabtu (27/4) hari ini, di Sulawesi Utara terdapat 53 TPS yang dilaksanakan PSU. Pelaksanaan PSU ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulawesi Utara dan ditindaklanjuti oleh pihak KPU.
marcelino t