Hasil Seleksi PPNPN Kanwil Kemenag Sulut Dinilai Cacat, 3 Peserta Menggugat

Konten Media Partner
17 Januari 2022 8:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Tiga orang peserta seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut), memilih untuk melaporkan dugaan kecurangan hasil seleksi yang melibatkan panitia seleksi dan beberapa oknum pejabat tinggi di kantor yang mengurusi permasalahan agama tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai banyak kejanggalan dari proses seleksi PPNPN tersebut, di mana salah satunya adalah dugaan seorang peserta yang tidak mengikuti tes karena berada di luar daerah, tetapi tetap diluluskan pada saat seleksi.
"Ada juga syarat yang dilanggar seperti ijazah minimal SMA atau sederajat. Tapi, ternyata kami dapat bocoran jika ada peserta yang hanya lulusan SD dan SMP justru diloloskan," kata Olivia, salah satu peserta PPNPN.
Lanjut dikatakan Olivia, mereka juga menduga jika telah terjadi praktik Nepotisme dalam seleksi PPNPN tersebut. Alasannya, karena ada salah satu peserta yang lolos dalam seleksi dikenal punya koneksi dengan kepala kantor wilayah.
"Makanya kami ingin meminta keadilan, karena kami merasa tidak berbuat salah," ujar Olivia diiyakan dua rekan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Anwar Abubakar, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan mekanisme tentang seleksi PPNPN. Menurutnya, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPNPN dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam suatu Satuan Kerja (Satker), dalam hal ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurutnya, KPA kemudian dapat mendelegasikan kepada tim atau panitia yang membidangi urusan umum atau kerumahtanggaan, kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
"Dalam hal yang berkaitan pengadaan tenaga PPNPN tersebut, jika terdapat hal yang dianggap cacat, tidak sesuai SOP atau hal lainnya yang tidak sesuai dengan aturan berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, maka KPA dapat melakukan peninjauan kembali atau melakukan pengadaan ulang sesuai mekanisme yang ditetapkan," ujarnya.
Lanjut menurut Anwar, untuk tahun anggaran 2022 ini, Kanwil Kemenag Sulawesi Utara memang telah dilaksanakan pengadaan tenaga PPNPN oleh tim atau panitia seleksi yang telah ditugaskan oleh KPA.
ADVERTISEMENT
"Jika kemudian ada hal yang tidak sesuai dengan SOP atau dianggap cacat, maka KPA akan melakukan peninjauan kembali atau melakukan proses pengadaan ulang sesuai dengan ketentuan," ujar Anwar kembali.
Sekadar diinformasikan, tahapan seleksi PPNPN Kanwil Kemenag Sulawesi Utara sendiri dilaksanakan pada tanggal 5-6 Januari 2022 dengan jadwal pemasukan berkas, kemudian tes wawancara 7 Januari dan pengumuman hasil tanggal 13 Januari 2021. Ada 56 orang yang menjadi peserta pekerjaan berstatus tenaga kontrak tersebut.
febry kodongan