Hentikan Kasus Caleg Nasdem, Bawaslu Minahasa Dituduh Berpihak

Konten Media Partner
25 Februari 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa saat melakukan pemeriksaan terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Nasdem, Felly E Runtuwene
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa saat melakukan pemeriksaan terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Nasdem, Felly E Runtuwene
ADVERTISEMENT
PENGHENTIAN kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada Felly Runtuwene, Calon Legislatif DPR RI Partai Nasdem, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa diisukan tidak netral.
ADVERTISEMENT
Bawaslu dinilai mengabaikan bukti-bukti alat peraga kampanye yang ditemukan di kampus Universitas Negeri Manado, serta dituding tak melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, sehingga akhirnya mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh mengungkapkan jika banyak tudingan keliru kepada pihaknya, hanya karena merasa tidak puas dengan putusan yang diambil Gakumdu yang di dalamnya terdapat pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Sentra Gakkumdu itu ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pada pemeriksaan alot sekali pembahasannya. Apalagi Gakkumdu itu forum akademis, jadi argumentasi-argumentasi harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kalau kami berat sebelah, kami rasa itu tidak benar," ujar Umboh, Senin (25/2) siang ini.
Umboh menyayangkan isu yang menyebutkan jika Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan terhadap Johanes Gerung selaku pelapor. Padahal, menurutnya, sejak awal ketika pelapor datang, mereka sudah mengikuti aturan termasuk memeriksa pelapor sebelum kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami tidak memeriksa pelapor, tidak akan ada pemeriksaan lanjutan di Gakkumdu. Kan, untuk diteruskan ke Gakkumdu harus terpenuhi syarat formil dan materil, dimana salah satunya ya syarat pelapornya juga," kata Umboh kembali.
marcelino (kontributor)