Imbauan Polisi untuk Masyarakat: Jangan Main Hakim Sendiri, Serahkan ke Hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Masyarakat harusnya dapat bersabar dan tidak main hakim sendiri. Serahkan ke proses hukum, karena nantinya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sugeng.
Hal ini disampaikan Sugeng terkait dengan aksi perusakan mobil di ruas jalan Pineleng-Tomohon, yang dilakukan oleh sejumlah warga. Aksi perusakan mobil itu sendiri dipicu ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yakni mobil jenis Toyota Innova menabrak seorang anak.
Saat kejadian tersebut, mobil yang diduga ditumpangi anggota DPRD Kota Solo itu langsung dirusak oleh warga. Padahal, para penumpang hendak turun untuk melihat kondisi anak yang tersenggol body mobil tersebut.
Warga sendiri merusak spion, menendang bagian depan mobil serta naik ke kap mobil dan menendang kaca depan. Atas tindakan tersebut, sopir mobil yang dirusak akhirnya melaporkan para warga ke polisi dengan laporan pasal 170 KUHAP.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah terima laporan. Ada dua pelaku yang dilaporkan terkait kasus perusakan mobil. Pelapornya adalah sopir mobil yang dirusak," kata Sugeng.
Sementara, terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terjadi dan memicu aksi perusakan itu, Sugeng mengatakan jika dia sudah mendapatkan informasi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak ada luka serius dari korban lakalantas. Infonya sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Sugeng.
Kini pihak kepolisian justru fokus pada penanganan kasus perusakan mobil yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang dilaporkan oleh sopir tersebut.
febry kodongan