Imigrasi Indonesia-Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO dan Penyelundupan Manusia

Konten Media Partner
14 Maret 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI, Silmy Karim dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna, saling bertukar cenderamata usai pertemuan.
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI, Silmy Karim dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna, saling bertukar cenderamata usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PHNOM PENH - Pihak Imigrasi Indonesia dan Kamboja sepakat untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan internasional hingga pengelolaan perbatasan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap pada pertemuan antara Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI, Silmy Karim dengan Dirjen Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna, dalah pertemuan Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh, Kamboja, Rabu (13/3) kemarin.
“Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” ujar Silmy Karim kala menyampaikan welcoming remarks.
Silmy menegaskan komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal agar terhindar dari potensi tindak kejahatan, meningkatkan posisi tawar di negara tujuan, serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI. Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja. Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.
Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi.
Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal, yang meliputi
ADVERTISEMENT
“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” katanya.
Ia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat kita melawan human trafficking dan kejahatan transnasional.
“Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” kata Silmy kembali.
febry kodongan