Imigrasi Manado Deportasi WNA Amerika Serikat, Izin Tinggal Kedaluwarsa

Konten Media Partner
8 Maret 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PIhak Imigrasi mendampingi proses deportasi seorang WNA asal Amerika Serikat yang masih berusia 2 tahun.
zoom-in-whitePerbesar
PIhak Imigrasi mendampingi proses deportasi seorang WNA asal Amerika Serikat yang masih berusia 2 tahun.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Manado melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang masih berusia dua tahun.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan oleh pihak Imigrasi dalam rangka memperkuat penegakan hukum Keimigrasian. Anak tersebut di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan ditemani oleh ibu kandungnya.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Fahrurrozi, mengatakan pendeportasian terhadap WNA asal Amerika Serikat itu berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Menurut Fahrurrozi, deportasi yang dilakukan saat ini dikarenakan pada saat yang bersangkutan melaporkan keberadaannya kepada pihak Kantor Imigrasi Manado melalui ibu kandungnya, terbukti izin tinggalnya melewati batas waktu (overstay) selama 108 (seratus delapan) hari.
ADVERTISEMENT
“Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Manado telah melakukan deportasi terhadap WNA asal Amerika Serikat. Setelah dideportasi nantinya WNA tersebut akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,” ujar Fahrurrozi.
Selanjutnya Ibu serta anak kandung tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat American Airlines dengan Nomor Penerbangan AA 8478 (Jakarta - Haneda - Dallas) didampingi oleh petugas dari Seksi Inteldakim Imigrasi Manado.
"Kegiatan deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi Manado sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan adalah melewati batas izin tinggal yang telah diberikan," ujar Fahrurrozi kembali.
manadobacirita