Interval Pemberian Vaksin Booster Kini Dipercepat Jadi 3 Bulan

Konten Media Partner
27 Februari 2022 5:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberian vaksin booster gratis di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian vaksin booster gratis di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINSEL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor SR.02.06/II/1180/2022 tertanggal 25 Februari 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Dr. dr. Maxi R. Rondonuwu, DHSM, MARS.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dr Erwin Schouten, mengatakan surat ini menindaklanjuti surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022, tentang vaksinasi COVID-19 Booster tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk pemberian vaksinasi Booster," kata Schouten.
Menurut Schouten, interval pemberian Booster bagi lansia (usia lebih dari 60 tahun) dan masyarakat umum telah disesuaikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Terkait tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada surat edaran tersebut tadi," ujar Schouten.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Direktur Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan di seluruh Indonesia.
Tamura