news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sitaro Disesuaikan Imendagri

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 7:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkades
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkades
ADVERTISEMENT
SITARO - Jadwal tahapan pemilihan kapitalaung atau kepala desa (Pilkades) serentak, di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dimundurkan dari jadwal sebelumnya yang seharusnya dimulai pada 4-6 Oktober 2021. Hal ini juga berdampak pada pemungutan suara yang awalnya pada 29 Oktober 2021 menjadi 24 November 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan oleh penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 48 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Kepulauan Sitaro, Marlon Dalentang, menyebutkan jika keputusan memundurkan jadwal tahapan, karena adanya potensi menimbulkan kerumunan orang, yang harus disesuaikan terlebih dahulu dengan Imendagri tersebut.
"Kita sesuaikan dengan batas waktu Imendagri agar tidak salah. Tapi, tidak ada yang berubah dari program sebelumnya. Hanya jadwal dan waktu pelaksanaan saja yang mengalami perubahan," kata Marlon.
Marlon menambahkan, pada pemilihan kali ini, ada yang berbeda dari pemilihan yang pernah ada, karena Pemerintah Kabupaten, membentuk sub panitia Kecamatan, yang nantinya bertugas secara khusus untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Nantinya akan ada unsur pemerintahan dan tentunya tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk itu," kata Marlon kembali.
manadobacirita