Jelang Pengucapan, Aktivis Kampanyekan Stop Konsumsi Satwa Dilindungi

Konten Media Partner
20 Juli 2019 8:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stand yayasan Selamatkan Yaki yang dibuka di pasar-pasar Tradisional untuk mengkampanyekan Stop Perdagangan Satwa Liar untuk dikonsumsi
zoom-in-whitePerbesar
Stand yayasan Selamatkan Yaki yang dibuka di pasar-pasar Tradisional untuk mengkampanyekan Stop Perdagangan Satwa Liar untuk dikonsumsi
ADVERTISEMENT
Jelang perayaan pengucapan syukur Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang akan dilaksanakan Minggu (21/7) besok, menimbulkan kekhawatiran sejumlah aktivis, terkait akan banyaknya menu hewan yang dilindungi tersaji pada perayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan alasan tersebut, Yayasan Selamatkan Yaki membuka stand edukasi bagi warga, untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga satwa yang dilindungi kepada masyarakat Minahasa.
Kordinator Program Edukasi Yayasan Selamatkan Yaki, Prescillia Putri mengungkapkan, stand didirikan di beberapa lokasi pasar tradisional di Sulawesi Utara dengan tujuan baik pedagang dan pembeli mengetahui mana saja hewan yang dilindungi.
"Kami dirikan stand edukasi di beberapa pasar tradisional jelang pengucapan. Di situ kami bagi informasi tentang larangan konsumsi dan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi," ungkap wanita yang akrab disapa Sisil ini.
Stand edukasi tersebut berada di Pasar Tompaso Baru dan Pasar Motoling. Menurut Sisil sosialisasi yang dilakukan kebanyakan mengenai jenis-jenis satwa liar yang dilindungi, selain itu mengajak masyarakat untuk menghindari membeli, memakan, menyajikan, memburu, dan memelihara daging satwa liar.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajak semua masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan ini, dengan tidak lagi mengkonsumsinya," tutur Sisil.
Sementara itu, ketua Yayasan Selamatkan Yaki, Yunita Siwi, untuk Sulawesi Utara, sejumlah satwa liar dilindungi yang masih sering ditemukan di pasar dan dijual untuk dikonsumsi.
"Masih ada satwa dilindungi yang diperjual belikan di pasar tradisional Minahasa, di antaranya babi rusa, anoa, kuskus kerdil (tembung), dan monyet hitam (yaki)," ujarnya.
Ia menambahkan perlindungan satwa liar diatur dalam UU No. 5 tahun 1990, PP No. 7 tahun 1999 dan Permen LHK No. 106 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan adanya sangsi berupa denda 5 tahun penjara atau Rp. 100 juta apabila menjual dan memelihara satwa liar dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Tuhan sudah mengaruniakan kita alam yang sempurna dan seimbang sejak Adam dan Hawa di tempatkan di taman Eden untuk menjaganya. Mari lanjutkan amanat agung ini dengan mempertahankan apa yang ada sekarang sehingga tidak punah," ujarnya kembali.
Ilona Esterina