Kakek Asal Minsel Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Konten Media Partner
30 Maret 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka cabul saat diamankan Polsek Amurang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka cabul saat diamankan Polsek Amurang
ADVERTISEMENT
MINSEL - Kakek asal Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Polisi setelah dilaporkan mencabuli bocah yang berusia 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban menerima laporan tetangga yang curiga melihat korban masuk di dalam kamar terduga pelaku. Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli J (81), serta diancam pelaku untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Amurang Iptu. Bayu Damara Putra kepada wartawan mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan menyesal.
"Benar, kami menerima laporan dugaan pencabulan oleh terduga pelaku John yang sudah lanjut usia (lansia). Setelah menerima laporan, anggota Polsek Amurang langsung menjemput terduga pelaku di kediamannya," kata Bayu.
Dari hasil pemeriksaan awal menurut Bayu, motif pelaku mengiming-imingi korban uang, juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Bayu.
ADVERTISEMENT
Sekedar diinformasikan, bahwa pelaku J merupakan tetangga korban, yang halaman rumahnya menjadi lokasi bermain dengan korban dengan teman-temannya.
Tamura