Kakek Asal Minsel Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolsek Amurang Iptu. Bayu Damara Putra kepada wartawan mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan menyesal.
"Benar, kami menerima laporan dugaan pencabulan oleh terduga pelaku John yang sudah lanjut usia (lansia). Setelah menerima laporan, anggota Polsek Amurang langsung menjemput terduga pelaku di kediamannya," kata Bayu.
Dari hasil pemeriksaan awal menurut Bayu, motif pelaku mengiming-imingi korban uang, juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Bayu.
ADVERTISEMENT
Tamura