Kasus Geser Suara di Bitung, Golkar Heran Aktor Intelektual Terkesan Dilindungi

Konten Media Partner
15 Maret 2024 9:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas menghitung jumlah kotak suara pada Pemilu 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas menghitung jumlah kotak suara pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus pergeseran ribuan suara sesama Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar yang terjadi di Kota Bitung, terus menjadi sorotan. Apalagi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkesan diam dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Padahal sejumlah bukti yang muncul harusnya menjadi pintu masuk agar kasus ini diblow-up seperti yang dilakukan pada kasus pergeseran suara di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Selain itu, jumlah pergeseran suara di Bitung juga sangat fantastis mencapai ribuan suara dibandingkan dengan kasus di Minut yang hanya 48 suara saja dan hanya terjadi di satu kecamatan.
Beberapa pihak pun mulai mempertanyakan kredibilitas dari KPU dan Bawaslu Sulut dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus itu, dalam bukti percakapan nama KPU dan Bawaslu Sulut ikut disebut.
Salah satu yang mempertanyakan sikap dari KPU dan Bawaslu Sulut terkait kasus pergeseran suara di Kota Bitung adalah Partai Golkar, partai yang menjadi korban. Apalagi pergeseran suara itu terjadi di tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi.
ADVERTISEMENT
Apler Bentian, Wakil Sekretaris Bidang Umum sekaligus Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Sulut, mengatakan jika ada kesan aktor intelektual dari kasus tersebut sengaja disembunyikan, sehingga pihak KPU dan Bawaslu Sulut tak agresif seperti kasus di Kabupaten Minut.
"Partai Golkar Provinsi Sulut, menginginkan Intellectual Dader (Pelaku Intelektual) harus diungkap. Karena jangan hanya PPK yang dikorbankan," ujar Apler.
Menurut Apler, pihaknya yakin jika tidak mungkin PPK bertindak sendiri dalam kasus pergeseran suara yang mencapai ribuan dan sangat sistematis karena terjadi di DPR RI dan DPRD Provinsi.
Menurutnya, pergeseran suara itu hampir terjadi di semua TPS di beberapa kecamatan, dan itu khusus internal Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI.
Tak hanya itu, ada upaya dari pihak Bawaslu yang hanya akan menjadikan kasus pergeseran suara tersebut sebagai tindakan etik ke PPK dan tidak menyentuh sama sekali aktor intelektual. Padahal, kasus ini adalah murni pidana Pemilu yang harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ada apa dengan Bawaslu Sulut. Ada apa dengan KPU Sulut," ujar Apler dengan nada tegas.
Apler mengaku jika asas praduga memang harus dikedepankan, tapi kasus besar seperti ini harusnya dibuka dengan sangat terbuka agar publik tahu dan tidak menuding KPU dan Bawaslu Sulut sudah bermain di dalamnya.
"Ini harus jadi contoh, jadi pembelajaran agar ke depan Pemilu di Sulut, Demokrasi di Sulut tidak tercoreng dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja dan gampang melakukan pergeseran suara seperti yang terjadi di Bitung," ujar Apler kembali.
febry kodongan