Kasus Penganiayaan AU, Sanksi Sosial Untuk Pelaku

Konten Media Partner
10 April 2019 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AU, korban kekerasan dan bullying di Pontianak masih terbaring di rumah sakit (foto: hiPontianak)
zoom-in-whitePerbesar
AU, korban kekerasan dan bullying di Pontianak masih terbaring di rumah sakit (foto: hiPontianak)
ADVERTISEMENT
Kecaman terus berdatangan dari sejumlah pihak, terhadap aksi kekerasan yang diterima AU, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak yang dilakukan sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
ADVERTISEMENT
Kekerasan fisik dan bullying yang diterima oleh AU, dianggap sebagai tindakan kejam, mengingat dampak yang terjadi begitu besar terhadap AU.
Menurut pengacara muda asal Kota Manado, Pingkan Sondakh, dirinya tidak bisa membayangkan bagaimana ke 12 anak pelaku kekerasan itu dibesarkan oleh orang tua mereka, karena tidak ada penyesalan sama sekali dari para pelaku usai melakukan penganiayaan.
Untuk itu, Sondakh sangat berharap ada sanksi sosial kepada para pelaku kekerasan anak, selain hukuman sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
"Saya sangat berharap hukuman sebagai efek jera untuk mereka tetap ada. Dan tentunya saya juga berharap ada hukum karma yang berlaku," tutur Sondakh kembali.
Pingkan Sondakh
Sondakh menjelaskan, sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
ADVERTISEMENT
"Buat saya pribadi, ancaman hukuman yang hanya setengah, karena pelaku masih di bawah umur, terlalu ringan untuk 12 pelaku yang mengakibatkan AU kini terbaring lemah di rumah sakit. Harus ada efek jera," tutur Sondakh, Rabu (10/4).
Sekadar diinformasikan, AU seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Tak hanya secara verbal, korban mendapat serangan fisik: rambutnya dijambak, disiram air, tubuhnya diinjak hingga kepalanya dibenturkan ke aspal.
isa anshar jusuf