
Pemusnahan barang bukti dari 203 perkara ini dilaksanakan di halaman Kejari Manado, di mana barang bukti berasal dari 203 perkara dengan ribuan alat bukti seperti minuman keras , senjata tajam, narkoba hingga obat keras ilegal.
Kepala Kejari Manado, Esther Sibuea mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 1981 pasal 46 tentang acara pidana UU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
Selain itu juga berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan berdasarkan perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi hukum dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kepala Kejari Manado tentang pemusnahan barang bukti Nomor sprin 26.16/P.1.10/APA5/11/2023 tanggal 4 November 2022.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Pemusnahan ini adalah perkara-perkara yang sudah Inkrah dari bulan Januari hingga Oktober Tahun 2022," ujar Esther.
"Kalau kita lihat memang, luar biasa ada banyak sekali perkara di Kejari Manado ini. Ini adalah pemusnahan kesekian di tahun ini. Dan kita laksanakan yang kedua ini di akhir tahun 2022," katanya.
Namun demikian, selain pemusnahan, Esther juga bilang jika ada barang bukti yang dikembalikan. Menurutnya hal itu sudah sementara berproses sesuai dengan putusan pengadilan.
"Ada beberapa barang bukti yang harus dikembalikan seperti motor, mobil dan lainnya," kata Esther kembali.
febry kodongan