Kejaksaan Tahan Eks Kepala BKAD Manado Terkait Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

Konten Media Partner
22 Maret 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala BKAD Kota Manado, JET alias Jonly dan tersangka lainnya FA alias Farico, saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado ke tahanan.
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala BKAD Kota Manado, JET alias Jonly dan tersangka lainnya FA alias Farico, saat digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado ke tahanan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado akhirnya menahan JET alias Jonly, eks Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, dalam perkara kasus dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
JET ditahan Jumat (22/3) hari ini, setelah sebelumnya bersama dengan FA alias Farico ditetapkan sebagai tersangka kasus yang berkaitan dengan pembelian ikan kaleng untuk bantuan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar, mengatakan jika sebelumnya ada dua tersangka yang akan diperiksa oleh penyidik.
"Tersangka baru ada 2 orang berdasarkan penetapan tanggal 27 Februari 2024 lalu. Hari ini keduanya dijadwalkan untuk diperiksa," katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, serta fakta-fakta dalam persidangan, maka penetapan tersangka Jonly yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, sudah sah dan telah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.
“Beliau (Jonly) adalah yang termasuk paling berperan dalam tindak pidana (korupsi) bantuan pengadaan ikan kaleng tahun 2020 pada saat COVID-19,” kata Wagiyo.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditahan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah dan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka Jonly.
Sementara itu, untuk tersangka satunya yakni Farico, Wagiyo mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai penyedia barang dalam proyek yang merugikan negara Rp 7,5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil fakta persidangan dari tersangka sebelumnya yakni Rully.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan cari di mana letak uang tersebut berada. Sesuai yang beredar di fakta persidangan, yang menurut Rully diberikan kepada yang saat ini kita periksa (Jonly),” katanya lagi.
febry kodongan