Kejaksaan Tahan Eks Kepala Desa Motoling yang Diduga Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Desa Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dibawa oleh petugas Kejaksaan ke tahanan Polres Minsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Desa Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dibawa oleh petugas Kejaksaan ke tahanan Polres Minsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), ternyata tak main-main untuk membongkar dugaan kasus korupsi Dana Desa (Dandes) yang dilakukan oknum-oknum perangkat desa yang terjadi di Minsel.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kejari Minsel menetapkan MCT, eks Kepala Desa Motoling periode 2014-2020, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dengan nominal kerugian negara sebesar Rp 880.868.511. Selain itu, MCT juga langsung ditahan oleh Kejari Minsel.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Minsel, Roger Hermanus SH, mengatakan MCT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 01 / P.1.16/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, MCT juga diduga melakukan korupsi dana Program Nasional Penyediaan Air Minum (PAMSIMAS) tahun anggaran 2018, di Desa Motoling, tempat dirinya menjabat sebagai Hukum Tua, istilah Kepala Desa di wilayah Minahasa.
ADVERTISEMENT
"Total yang dirugikan sebesar Rp 880 juta lebih, atau tepatnya Rp 880.868.511," kata Roger, Kamis (21/10).
Lanjut dikatakan Roger, penahanan tersangka sudah resmi dan telah memenuhi segala ketentuan yang ada. MCT sendiri akan ditahan selama 20 hari, sesuai dengan surat perintah penahanan nomor: PRINT–1347/P.1.16/FT.2/10/2021, tertanggal 18 Oktober 2021.
"Tersangka MCT dititipkan di rumah tahanan Polres Minahasa Selatan," kata Roger kembali.
febry kodongan