Kejari Tomohon Ajukan Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Korupsi PD Pasar

Konten Media Partner
3 Desember 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tomohon, Wilke H Rabeta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tomohon, Wilke H Rabeta
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menyatakan upaya hukum kasasi dan banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap tiga terdakwa, masing-masing Theodorus Paat, Hofny Kalalo dan Repsi Nongko telah disampaikan sejak akhir pekan lalu.
Menurut dia, untuk terdakwa Theodorus Paat yang divonis tidak bersalah atau bebas, pihaknya telah menyatakan upaya hukum kasasi.
"Karena ada perbedaan pendapat Majelis Hakim atau adanya Dessenting Opinion, sehingga kami ingin menguji di tingkat lebih tinggi pertimbangan Majelis Hakim tersebut," ujar Wilke, Selasa (3/12).
Dia menjelaskan, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 245 ayat 1 KUHAP yang menyatakan, kasasi paling lambat 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Untuk memori kasasi akan disampaikan sesegera mungkin," katanya.
Sementara untuk terdakwa Hofny dan Repsi yang hanya divonis satu tahun dan enam bulan, lanjut Wilke, pihaknya menempuh upaya hukum banding.
"Untuk dua terdakwa lainnya, karena putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan sehingga kami menyatakan upaya hukum banding," ujarnya kembali.
CLS/manadobacirita