Kemenkumham Sulut Gelar COP Terkait Perkembangan Restorative Justice

Konten Media Partner
19 Desember 2023 8:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemaparan materi via zoom dalam kegiatan COP yang digelar Kemenkumham Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan materi via zoom dalam kegiatan COP yang digelar Kemenkumham Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas, pengetahuan dan juga wawasan untuk para pegawai di jajarannya.
ADVERTISEMENT
Kali ini, Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar kegiatan Community of Practice (COP) terkait dengan perkembangan Restorative Justice yang dihubungkan dengan UU nomor 1 tahun 2023.
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Denny Porajow, saat membuka kegiatan itu mengatakan jika kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi kepada seluruh pegawai untuk mendapatkan hak belajar dalam peningkatan kompetensi sehingga berujung pada ASN yang andal dan terampil.
"Tentunya sasaran utama dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas dan kemampuan para ASN dalam memahami aturan terbaru. Ini nantinya akan berdampak baik pada pemahaman ASN yang ujung-ujungnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Denny, yang juga Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumah Sulut.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Pertama, John L Tobiling. Pada pemaparannya, John menyampaikan terkait beberapa hal seperti definisi dan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui restorative justice.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai restorative justice yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta kondisi pemberlakuan restorative justice sebelum dan sesudah adanya UU Nomor 1 tahun 2023.
"Kita harus paham terkait dengan aturan yang ada, sehingga penerapannya sesuai dengan yang dimaksudkan dalam UU dan aturan mengikat lainnya," kata John kepada para peserta.
manadobacirita