Kendaraan Sewa Digadaikan ke Orang Lain, 3 Warga Bitung Akhirnya Diciduk Polisi

Konten Media Partner
10 September 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
MANADO - Banyak cara yang dilakukan para pelaku kriminal untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara, adalah penggelapan mobil dengan modus menyewa mobil yang kemudian kembali digadaikan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Inilah yang dilakukan oleh MN alias Mei (40), IM alias Ima (43) dan MK alias Uto (49), kesemuanya adalah Warga Kota Bitung tepatnya di Kelurahan Girian Permai. Bermodalkan kepercayaan, mereka menyewa empat buah mobil yang justru kembali mereka gadaikan ke orang lain masing-masing dengan harga Rp 20 juta.
Aksi mereka ini sendiri terbongkar ketika salah satu pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Mendapatkan pelaporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan. Ternyata, ditemukan jejak para pelaku di salah satu grup facebook, dimana disitu juga ada masyarakat lainnya yang mengeluh jika tertipu dengan modus yang sama.
Berdasarkan laporan dan jejak di facebook itu, pihak kepolisian mulai melakukan penyidikan satu per satu jejak dari para pelaku. Akhirnya, Selasa (8/9) mereka berhasil mengetahui keberadaan MN alias Mei yang ada di Girian Permai.
ADVERTISEMENT
Tanpa tunggu lama, mereka akhirnya menggerebek lokasi tersebut. Tak disangka, bukan hanya Mei yang berada disitu, IM alias Ima dan MK alias Uto juga tengah bersama-sama. Polisi pun langsung melakukan interogasi di tempat terhadap tiga tersangka itu.
Alhasil, mereka pun mulai mengungkapkan satu per satu keberadaan mobil yang mereka gelapkan tersebut. Dalam pengakuan itu, mereka menggadaikan mobil di wilayah Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara.
Usai mendapatkan pengakuan ini, akhirnya polisi berhasil menemukan Mobil Daihatsu Xenia DB 1002 CI warna putih dan Daihatsu Xenia DB 1013 CE warna putih di Wilayah Minut, dan Mobil Daihatsu Xenia DB 1608 CI warna silver dan Toyota Calya DB 1379 CH warna orange digadaikan di daerah Bitung. 
ADVERTISEMENT
Usai melengkapi barang bukti penggelapan mobil mereka, akhirnya ketiga tersangka langsung digelandang ke kantor Polres Bitung untuk segera diproses lebih lanjut.
"Para tersangka dan semua barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polres Bitung, guna untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit 2 Polda Sulut, Ipda Tuegeh Darus S.Sos.
kim mongkau